Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Puskesmas Rowokele
Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Puskesmas Rowokele
Dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Puskesmas Rowokele bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan akses informasi publik kepada masyarakat.
Berikut adalah tugas dan fungsi utama Tim PPID Pembantu Puskesmas Rowokele Tahun 2026:
1. Tugas Utama
-
Pengelolaan Informasi: Mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pemutakhiran seluruh dokumen serta informasi publik di lingkungan Puskesmas Rowokele.
-
Pelayanan Informasi: Melayani permintaan informasi dari masyarakat atau pemohon informasi secara cepat, akurat, dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
-
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP): Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, sedia setiap saat, maupun yang bersifat serta-merta.
-
Pengujian Konsekuensi: Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebelum menolak atau memberikan respon atas permintaan informasi tertentu.
2. Fungsi Utama
-
Fungsi Pengujian & Verifikasi: Memeriksa dan memverifikasi kelayakan dokumen atau informasi sebelum dipublikasikan atau diberikan kepada pemohon.
-
Fungsi Pelayanan & Fasilitasi: Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, baik secara daring (online melalui website/media sosial) maupun luring (offline di sekretariat PPID).
-
Fungsi Penyelesaian Sengketa: Mengelola penanganan keberatan atas permohonan informasi serta membantu proses penyelesaian sengketa informasi jika terjadi kendala dalam pelayanan.
-
Fungsi Evaluasi & Pelaporan: Melakukan evaluasi berkala dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada PPID Utama/Kepala Puskesmas.
